KARANG TARUNA TENRISANNAE

Nama Lembaga: KARANG TARUNA TENRISANNAE
Singkatan: KTTS
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMO 23 TAHUN 2018 / 26 DESEMBER 2018
Alamat Kantor: JALAN POROS SINJAI KAJANG KM 10 DESA SANJAI
Profil KTTS

Karang Taruna Tenrisannae Desa Sanjai

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia, merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.

Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.

Anggota karang taruna adalah seluruh warga negara yang berusia 13 sampai 45 tahun, yang disebut dengan warga karang taruna. Pengurus karang taruna adalah mandataris warga karang taruna pada wilayah organisasi yang bersangkutan, berusia antara 17 sampai 45 tahun dan dikukuhkan serta dilantik oleh pembina umum dari masing-masing tingkatan. Dalam rangka mengembangkan kegiatan dan program karang taruna diseluruh tingkatan, maka pengurus karang taruna dapat membentuk lembaga pendukung diantaranya adalah Unit Teknis dan Kepanitiaan.

Keanggotaan Karang Taruna terdiri dari Anggota Aktif adalah warga karang taruna (Bukan Pengurus) yang kewilayahannya memiliki aktifitas dan memiliki potensi bakat dan produktifitas sehingga mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya seperti kegiatan Olahraga, Seni, termasuk juga dalam hal kesejahteraan sosial. Anggota Pasif adalah warga karang taruna yang tidak memiliki aktifitas di kewilayahan tersebut

Pedoman Dasar diatur Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial baru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94).

Visi & Misi KTTS

Tugas Pokok & Fungsi KTTS

Kepengurusan KTTS

 

Nama Jabatan Pendidikan
HERMAN, S.Pd KETUA S1
USMAN, SE WAKIL KETUA S1
DINA ARIANA SEKRETARIS S1
HARDIANA MULFI WAKIL SEKRETARIS S1
JUMARDIN, S.Sos BENDAHARA S1
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     

 

 

Nama Jabatan Pendidikan
HERMAN, S.Pd KETUA S1